“SKT hanya sebatas dokumen pendukung untuk proses pengurusan sertifikat tanah. Bukan yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang sudah menyertakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah,” ungkap Ketua BPN Konawe.
Sehingga dianjurkan agar masyarakat yang telah memiliki tanah tetapi belum memiliki dokumen alas hak atas tanah agar memiliki dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang lembar formatnya disediakan di Kantor BPN.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyampaikan bahwa sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional baik di tingkat Kanwil maupun di daerah terkait program penajaman sosialisasi PP No. 24 Tahun 1997 akan terus di kawal dan disuarakan kepada masyarakat luas melalui saluran PPWI Media Group baik lokal maupun nasional.
Tinggalkan Balasan