Pihak Anwar Abbas Klaim Panji Gumilang Akan Cabut Gugatannya Rp 1 Trilyun

JAKARTA – Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali menjalani sidang mediasi lanjutan atas gugatan dari pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang senilai Rp 1 Triliun. Namun, demikian kubu Anwar Abbas mengklaim bahwa Panji Gumilang akan mencabut gugatannya itu.

“Saya baru saja menghadiri sidang mediasi ketiga. Dari pihak penggugat yang hadir hanya pengacara beliau ada sejumlah tiga orang kalau tidak salah,” ujar Anwar Abbas ketika selesai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Panji Gumilang Terindikasi Terlibat TPPU

Selanjutnya, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa kekinian Panji Gumilang akan mencabut gugatan untuk kliennya itu.

“Jadi ada keinginan dari beliau datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya,” kata Ihsan Tanjung.

Ihsan menjelaskan bahwa gugatan Rp 1 Triliun untuk Anwar Abbas dan institusinya itu akan dicabut oleh penggugat jika penggugat sudah berhasil temui pihak tergugat.

“Tapi karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan bahwa dirinya mendorong untuk kedua tokoh agama itu menuntaskan masalahnya dengan baik. Tapi dia tak bisa memastikan gugatannya akan di cabut jika Panji dan Anwar Abbas belum bertemu.

Baca Juga  Banyak Penyimpangan, Komnas HAM Rekomendasi Cabut Izin Proyek Rempang Eco-City

“Secara pasti kita belum bisa, karena nanti apa pun kesepakatannya, yang dilakukan pihak prinsiple kami ini nanti akan dilakukan oleh sendiri oleh pribadinya, dia ingin menyelesaikan persoalan ini langsung pribadinya, tidak melalui kami,” kata Hendra.
Hendra meminta kepada Polri agar bisa memfasilitasi keduanya bertemu di sidang gugatan Rp 1 Triliun di PN Jakarta Pusat.

“Jadi kami sangat berharap bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim dan khususnya penyidik memberikan fasilitas untuk bisa menghadirkan klien kami ke pengadilan ini dengan tujuan ingin melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik dalam menyelesaikan masalah,” ungkap dia.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *