“Prinsipnya pemberian subsidi kendaraan listrik tentu baik, ini kan untuk mengurangi ketergantungan kita ke energi fosil. Selain itu berarti keuangan negara berarti sedang baik-baik saja,” tutur Cak Imin.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini menegaskan agar Pemerintah mendata pemberian subsidi kendaraan listrik. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dan selektif terhadap pemilihan sasaran penerima bantuan subsidi kendaraan listrik sepeda motor.

“Pendataan dan prioritas subsidi kendaraan listrik saya minta harus tepat sasaran. Saran saya subsidi prioritaskan saja untuk pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik, senilai Rp7 juta per unit. Pemberian subsidi ini ditujukan untuk 200 ribu unit kendaraan motor listrik baru tahun 2023 dan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit sebanyak 50 ribu unit.