JAKARTA – Pledoi Mario Dandy ditolak pada sidang terdakwa atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ancaman hukuman Mario Dandy juga bisa 19 Tahun jika dia tidak membayar restitusi yang juga diajukan keluarga David.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya terjadi dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Oleh karena itu, Jaksa berpendapat kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Sehingga memberikan rasa keadilan kepada David.