Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Pledoi Mario Dandy Ditolak, Ancaman Hukuman Bisa 19 Tahun

JAKARTA – Pledoi Mario Dandy ditolak pada sidang terdakwa atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ancaman hukuman Mario Dandy juga bisa 19 Tahun jika dia tidak membayar restitusi yang juga diajukan keluarga David.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya terjadi dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Oleh karena itu, Jaksa berpendapat kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Sehingga memberikan rasa keadilan kepada David.

Baca Juga  Keluarga Tak Akan Izinkan David Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

“Penuntut umum berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat,” jelas Jaksa.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.

Tuntutan pokok anak dari pejabat pajak ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Baca Juga  Heboh Kasus Penganiayaan, Inilah Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat

Anak dari rafael Arun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok tersebut, pria yang gemar flexing itu bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayar restitusi tersebut

“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Hafiz.

Baca Juga  Ayah Mario Dandy Licin, KPK Harus Tahu Trik nya

Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak mampu membayar restitusi, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.(SW)