Anak dari rafael Arun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, pria yang gemar flexing itu bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayar restitusi tersebut
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Hafiz.
Tinggalkan Balasan