Gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, proses penyidikan terhadap Firli yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 belum menunjukkan perkembangan berarti meski hampir satu tahun berjalan.
“Penyidikan yang berlarut-larut ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi karena tidak ada kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
3 Komentar