Namun, proses hukum terhadap Firli terhambat. Berkas perkara dua kali dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Kondisi ini memicu kritik terhadap lambannya penanganan kasus, yang dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap keputusan ini dapat menjadi pijakan bagi para pemohon dan termohon dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Halaman
3 Komentar