Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu.(Red)