suarakarsa.com – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sempat ditahan karena mengunggah meme satir tentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, akhirnya mendapat angin segar. Kepolisian Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanannya pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Hari ini, penyidik menggunakan kewenangannya untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Langkah ini, kata Trunoyudo, tidak diambil secara sembarangan. Salah satu pertimbangan utama adalah permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua SSS. Mereka menyatakan penyesalan mendalam dan menjamin bahwa tindakan serupa tidak akan terulang.

“Permohonan maaf telah disampaikan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak kampus ITB. Yang bersangkutan sangat menyesal atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji tidak akan mengulanginya,” jelasnya.

Tak hanya itu, pendekatan kemanusiaan juga menjadi alasan kuat di balik keputusan ini. Pihak kepolisian mempertimbangkan masa depan akademis SSS yang masih menempuh pendidikan tinggi.

“Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan, sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum,” tambah Trunoyudo.

Langkah Polri ini menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan atas pendekatan humanis hingga sorotan soal batas antara kebebasan berekspresi dan etika digital. Namun yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, jari bisa jadi senjata dan juga jalan menuju pembelajaran.