suarakarsa.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tercatat tidak aktif selama tiga tahun terakhir. Yang lebih mencengangkan, dana sebesar Rp 2,1 triliun masih mengendap di dalam rekening-rekening tersebut.
Tidak hanya itu, hingga pertengahan 2025, ditemukan pula lebih dari 140.000 rekening yang tertidur selama lebih dari satu dekade, tanpa aktivitas sama sekali, dengan nilai saldo total mencapai Rp 428,6 miliar. Sebagian besar dari akun ini tak memiliki pembaruan data pemilik dan dibiarkan dalam kondisi dormant (tidak aktif), yang membuatnya sangat rentan disalahgunakan.
Sejak tahun 2020, PPATK telah melakukan investigasi terhadap lebih dari 1 juta rekening yang dicurigai terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal. Hasilnya, lebih dari 150.000 di antaranya adalah rekening nominee rekening atas nama orang lain yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli akun, pemalsuan identitas, atau peretasan.
Lebih dari 50.000 rekening bahkan tidak menunjukkan aktivitas sama sekali sebelum tiba-tiba diisi dana mencurigakan. Yang mengkhawatirkan, terdapat juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang masuk kategori tidak aktif, namun masih menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar. Padahal, akun-akun milik negara ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
“Rekening-rekening ini berpotensi besar dimanfaatkan untuk pencucian uang dan tindak pidana keuangan lainnya, yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional,” ujar PPATK dalam pernyataan resminya.
Demi mencegah penyalahgunaan, PPATK memutuskan untuk membekukan sementara seluruh transaksi pada rekening dormant berdasarkan data perbankan terbaru per Februari 2025. Tujuannya adalah mendorong verifikasi ulang oleh pihak bank dan pemilik sah rekening, sehingga dapat dipastikan akun tersebut tidak jatuh ke tangan penjahat siber atau pelaku pencucian uang.
Modus kejahatan yang memanfaatkan rekening tidur ini sangat beragam, mulai dari penyimpanan dana korupsi, peredaran narkotika, hingga praktik jual beli rekening yang melibatkan pelaku dari luar maupun oknum dalam bank itu sendiri.
Tak hanya berisiko secara hukum, rekening dormant juga perlahan tergerus karena tetap dikenai biaya administrasi oleh pihak bank. Tanpa disadari, saldo bisa habis dengan sendirinya dan berujung pada penutupan otomatis.
PPATK menegaskan bahwa semua langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening yang sah. Lembaga ini mendorong bank untuk memperkuat prosedur Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) untuk memastikan validitas data nasabah.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan rekening masing-masing. Selalu perbarui informasi pribadi di bank, waspadai notifikasi dari pihak perbankan, dan segera tindak lanjuti jika mendapat pemberitahuan terkait status rekening yang tidak aktif.
“Rekening yang dibiarkan tak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Lindungi rekening Anda, itu bagian dari menjaga negeri ini dari kejahatan finansial,” tegas PPATK.
Bagi nasabah yang menerima notifikasi terkait rekening dormant, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi bank dan menyelesaikan proses verifikasi demi keamanan dana dan privasi pribadi.
1 Komentar