Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi dengan tajuk “Peran Lembaga Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Ormas”.
Disebutkan, asas ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan sifat ormas itu sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.
Sementara larangan ormas adalah menggunakan nama, lambang, bendera/atribut yang sama dengan pemerintah, juga melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum/merusak fasilitas umum, mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum.
“Jika itu dilakukan, pihak Kesbangpol akan memberikan peringatan tertulis, disusul penghentian kegiatan hingga pencabutan SKT/Badan Hukum,” ujar Anni.
Sementara materi kedua berisikan “Tatacara Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas”.(Red)
Tinggalkan Balasan