PPWI Sultra Endus Aroma Persekongkolan Pada Lelang Proyek di Provinsi Sultra

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus ada aroma persekongkolan pada proses lelang proyek tender tahun 2022.

Atas hal itu pula, DPD PPWI Sultra meminta Aparata Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Biro Pengadaan Barang/Jaza Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Produksi Film Porno di Jakarta Digarap di Tiga Studio

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo saat ditemui di sekretariatnya. Menurut pria yang biasa di sapa pak jendral, mengatakan bahwa beberapa paket kegiatan tersebut ada yang janggal dan diduga ada proses kongkalikong yang terjadi sebab rekanan yang dimenangkan dalam proses lelang tersebut secara ketentuan menyalahi regulasi yang ada.

Adapun hal yang dimkasud diantaranya;
1. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jaza pemerintah.
2. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia.

Lebih lanjut La Songo mengurai bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud tidak memenuhi syarat yang harus dilalui seperti :
1. Daftar peralatan utama yang disyaratkan di tender.
2. Daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan, namun wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak.
3. Daftar personil inti.
4. Pengunaan aspal Buton.
5. Personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan.
6. Peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan.
7. Daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
8. Fakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
9. Nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan.
10. Kesamaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS.
11. Kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Baca Juga  Surveyor Independen Diduga 'Biank Kerok' Keluarnya Ore Nikel Ilegal, PPWI Sultra Dukung Kejati Bersihkan Mafia Tambang di Konut

Lebih lanjut, kata La Songo, yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu di lidik sebab anggaran yang tertuang dalam HPS nilainya mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya, insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yang di maksud benar-benar mempunyai kualitas,” terangnya.

“Karena menilai hal tersebut tidak fair dan merugikan pihak pihak lainnya, maka dari itu dalam waktu dekat PPWI Sultra bakal mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH. Untuk kemudian melaporkan persoalan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi ke depanya,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *