Adapun hal yang dimkasud diantaranya;
1. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jaza pemerintah.
2. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia.
Lebih lanjut La Songo mengurai bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud tidak memenuhi syarat yang harus dilalui seperti :
1. Daftar peralatan utama yang disyaratkan di tender.
2. Daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan, namun wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak.
3. Daftar personil inti.
4. Pengunaan aspal Buton.
5. Personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan.
6. Peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan.
7. Daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
8. Fakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
9. Nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan.
10. Kesamaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS.
11. Kesamaan dokumen penawaran antar peserta.
Tinggalkan Balasan