Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan 284 gugatan hasil Pilkada yang diterima MK, proses penyelesaian sengketa dijadwalkan selesai paling lambat 13 Maret 2025. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menentukan pelantikan yang sesuai dengan prinsip keserentakan.

Bima Arya menyebut bahwa pemerintah harus menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. “Jadi ada memang daerah-daerah yang tidak mengalami proses gugatan. Tetapi cukup banyak juga yang masuk prosesnya ke MK. Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga,” ujarnya.