Pelantikan kepala daerah tingkat provinsi didasarkan pada:
- Keppres 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.
- Keppres 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.
Sedangkan pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten/kota berdasarkan:
- Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025.
- Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025.
Kedua keputusan tersebut mengesahkan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.
Tanda Pangkat dan Agenda Pascapelantikan
Usai pengambilan sumpah jabatan, para kepala daerah menerima tanda pangkat dan menandatangani berita acara pelantikan.
Mereka yang dilantik merupakan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau telah lolos dari gugatan tersebut.
Halaman
Tinggalkan Balasan