Sejauh ini sudah ada 5 orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya terdiri dari 4 pria dan 1 wanita sebagai berikut:

1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.