Profil Kekayaan Hakim Stevie Rosano di Kasus Guru Supriyani

Guru Supriyani
Profil Kekayaan Hakim Stevie Rosano di Kasus Guru Supriyani

suarakarsa.com – Hakim Stevie Rosano, yang menangani kasus guru honorer Supriyani, belakangan ini menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak dari Aipda WH. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, pada sidang putusan sela, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang tersebut, Stevie menyatakan, “Keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo.”

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Hadiri Pencanangan PIN Polio Tingkat Kabupaten, Harmin Ramba; Imunisasi Bagi Anak Sangat Penting

Meski usianya masih muda, Stevie Rosano, yang lahir pada 18 September 1995, tercatat memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 2,3 miliar per akhir 2023, menurut data dari elhkpn.kpk.go.id. Jumlah ini mengalami peningkatan hampir dua kali lipat sejak ia pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2020, ketika ia masih bertugas di Pengadilan Tinggi Riau dengan kekayaan Rp1,1 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Stevie Rosano (Per 31 Desember 2023)

  • Tanah dan Bangunan: Rp 1,5 miliar (warisan) di Sleman, Yogyakarta.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 148 juta (mobil Honda Brio RS tahun 2017 dan motor Honda Beat tahun 2020).
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 57 juta.
  • Kas dan Setara Kas: Rp 600 juta.
  • Total Kekayaan: Rp 2,3 miliar.
Baca Juga  Guru Supriyani Cari Keadilan: Cabut Damai, Disomasi Bupati

Kekayaan Stevie terutama terdiri dari aset warisan, termasuk tanah dan bangunan serta mobil Honda Brio. Hanya motor Honda Beat yang berasal dari hasil kerja sendiri.

Perjalanan Karier Stevie Rosano

Stevie, lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada 2017, langsung memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat sebagai hakim golongan III/a. Kariernya berkembang dengan cepat, hingga pada 2022 ia mencapai golongan III/b. Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie sempat bertugas di PN Bengkayang, Kalimantan Barat, dan kemudian dipindahkan ke PN Pasir Pengaraian, Riau.

Kini, dengan usianya yang masih muda, Stevie menjalankan tanggung jawab besar sebagai hakim di PN Andoolo, termasuk dalam kasus kontroversial Supriyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar