SULTRA,SUARAKSARA,– Sejumlah lembaga yakni Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Laki Sultra), Lidik Krimsus, dan Konsorsium Aktvis Tambang (Katam) resmi layangkan somasi kepada PT Antam Tbk UBN Konawe Utara, Senin (06/03/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi Nizar Fachry Adam.S.E.ME resmi layangkan somasi dan permohonan klarifikasi, terkait sejumlah persoalan,di perusahaan Plat Merah PT Antam Tbk UBN Konawe Utara.

“Ada beberapa persoalan yakni dugaan kerugian negara, pengelapan Ore, penghilangan aset negara, dan manipulasi laporan tahunan perusahaan negara,”Kata Nizar kepada awak media.

Menurut Nizar somasi dilayangkan ke pihak PT Antam Tbk terkait laporan annual repport tahun 2020-2022.

“Klarifikasi dilayangkan ke pihak PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, berdasarkan laporan Antam annual repport tahun 2020-2022 yang dirilis, tercatat dalam IUP SK Bupati Konawe Utara No 158, tahun 2010 -2023 dengan kode IUP KW 10 APR 005 luasan 16,920 hektar, di dalamnya tidak terdapat laporan cadangan BUMN, atau pihak PT Antam sebagai BUMN mengaburkan deposite Negara yang berada dalam IUP Mandido, Taponopaka,”Ujar Nizar.