PT Antam Diduga Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah, Benarkah Erick Tohir “Terlibat”?

SULTRA,SUARAKSARA,– Sejumlah lembaga yakni Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Laki Sultra), Lidik Krimsus, dan Konsorsium Aktvis Tambang (Katam) resmi layangkan somasi kepada PT Antam Tbk UBN Konawe Utara, Senin (06/03/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi Nizar Fachry Adam.S.E.ME resmi layangkan somasi dan permohonan klarifikasi, terkait sejumlah persoalan,di perusahaan Plat Merah PT Antam Tbk UBN Konawe Utara.

“Ada beberapa persoalan yakni dugaan kerugian negara, pengelapan Ore, penghilangan aset negara, dan manipulasi laporan tahunan perusahaan negara,”Kata Nizar kepada awak media.

Menurut Nizar somasi dilayangkan ke pihak PT Antam Tbk terkait laporan annual repport tahun 2020-2022.

“Klarifikasi dilayangkan ke pihak PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, berdasarkan laporan Antam annual repport tahun 2020-2022 yang dirilis, tercatat dalam IUP SK Bupati Konawe Utara No 158, tahun 2010 -2023 dengan kode IUP KW 10 APR 005 luasan 16,920 hektar, di dalamnya tidak terdapat laporan cadangan BUMN, atau pihak PT Antam sebagai BUMN mengaburkan deposite Negara yang berada dalam IUP Mandido, Taponopaka,”Ujar Nizar.

Baca Juga  PKS Resmi Dukung Anies - Cak Imin, Sepanduk Raksasa Dibentangkan

Nizar Fachry Adam menjelaskan bahwa ada keanehan pada laporan PT Antam sejak 20 tahun lalu.

“Semenjak Ekplorasi menjadi IUP Produksi lebih 20 tahun anehnya dalam laporan Antam tidak mencatumkan Nilai kandungan cadangan nikel milik BUMN atau negara,”Jelasnya.

Nizar juga membeberkan mengenai laporan PT Antam tahun 2021 dan kerjasama pengolaan nikel.

“Dalam Laporan tahun 2021 dalam kerjasama pengelolaan Produksi nikel yang di buat dalam IUP PT Antam UBN Konawe Utara dinilai ilegal tidak adanya tercatat dalam laporan interen dalam perjanjian penting, terafiliasi (ikatan) dan Konjensi hal demikian menduga adanya kerjasama ilegal dan merugikan negara,”Imbuh Nizar.

Nizar pun mengungkap mengenai penjualan feronikel dan sejenisnya di wilayah mandiodo.

Baca Juga  Bantah Gelapkan Dana Perusahaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Restu

“Terkait nilai penjualan feronikel dan sejenisnya tidak mencirikan hasil kontrak penunjukan langsung produksi nikel di wilayah mandiodo yang kontrak nya 1.7jt MT, dari 7 IUP yg di miliki PT antam Antam, yakni Antam Haltim, Antam Pomala memberikan kontribusi dalam penjualan nikel kurang lebih 6,5 jt mt tidak mencirikan penerimaan sejumlah hasil produksi PT Antam Tbk,”Ungkapnya.

Menurut investigasinya PT Antam diduga rugikan negara hingga triliunan rupiah

“Dari hasil penjualan Ilegal PT Antam UPBN Konawe Utara di duga kerugian Negara mencapai 1.08 triliun, dan kerjasama ilegal tersebut dengan royalti $5 maka 185 miliar, yang harus nya masuk ke negara atau pihak PT Antam Tbk,”Tambah Nizar.

Nizar juga mengatakan bahwa ada dugaan kerjasama tanpa izin pakai kawasan hutan.

Baca Juga  KPK Wajib Telusuri Kekayaan Ayah Mario Dandy, Tak Sesuai dengan Profil ASN

“Ada beberapa perusahan yang melakukan kerjasama , yang di berikan MOU atau kerjasama penambangan/produksi tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan dan Tanpa Pembayaran PSDA dari hasil rilis di duga 600 JT / tahun dan Tanpa Pembayaran PNBP PKH sebesar 6.7 Milar,”Ulasnya.

Nizar menegaskan bahwa indikasi kerugian negara dan sejumlah persoalan di PT Antam akan diteruskan ke Kementerian BUMN.

“Sejumlah permasalahan ini kami meminta jawaban secara resmi ke pihak PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, lalu kami akan presur ke Kementerian BUMN , sampai hal ini kami sudah di Minta Pihak Kejaksaan Agung RI untuk Melaporkan secara resmi,”Tutup Nizar Fachry Adam.

Sampai berita ini ditayangkan belum ad konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *