Nizar Fachry Adam menjelaskan bahwa ada keanehan pada laporan PT Antam sejak 20 tahun lalu.

“Semenjak Ekplorasi menjadi IUP Produksi lebih 20 tahun anehnya dalam laporan Antam tidak mencatumkan Nilai kandungan cadangan nikel milik BUMN atau negara,”Jelasnya.

Nizar juga membeberkan mengenai laporan PT Antam tahun 2021 dan kerjasama pengolaan nikel.

“Dalam Laporan tahun 2021 dalam kerjasama pengelolaan Produksi nikel yang di buat dalam IUP PT Antam UBN Konawe Utara dinilai ilegal tidak adanya tercatat dalam laporan interen dalam perjanjian penting, terafiliasi (ikatan) dan Konjensi hal demikian menduga adanya kerjasama ilegal dan merugikan negara,”Imbuh Nizar.

Nizar pun mengungkap mengenai penjualan feronikel dan sejenisnya di wilayah mandiodo.

“Terkait nilai penjualan feronikel dan sejenisnya tidak mencirikan hasil kontrak penunjukan langsung produksi nikel di wilayah mandiodo yang kontrak nya 1.7jt MT, dari 7 IUP yg di miliki PT antam Antam, yakni Antam Haltim, Antam Pomala memberikan kontribusi dalam penjualan nikel kurang lebih 6,5 jt mt tidak mencirikan penerimaan sejumlah hasil produksi PT Antam Tbk,”Ungkapnya.