Menurut investigasinya PT Antam diduga rugikan negara hingga triliunan rupiah
“Dari hasil penjualan Ilegal PT Antam UPBN Konawe Utara di duga kerugian Negara mencapai 1.08 triliun, dan kerjasama ilegal tersebut dengan royalti $5 maka 185 miliar, yang harus nya masuk ke negara atau pihak PT Antam Tbk,”Tambah Nizar.
Nizar juga mengatakan bahwa ada dugaan kerjasama tanpa izin pakai kawasan hutan.
“Ada beberapa perusahan yang melakukan kerjasama , yang di berikan MOU atau kerjasama penambangan/produksi tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan dan Tanpa Pembayaran PSDA dari hasil rilis di duga 600 JT / tahun dan Tanpa Pembayaran PNBP PKH sebesar 6.7 Milar,”Ulasnya.
Nizar menegaskan bahwa indikasi kerugian negara dan sejumlah persoalan di PT Antam akan diteruskan ke Kementerian BUMN.
“Sejumlah permasalahan ini kami meminta jawaban secara resmi ke pihak PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, lalu kami akan presur ke Kementerian BUMN , sampai hal ini kami sudah di Minta Pihak Kejaksaan Agung RI untuk Melaporkan secara resmi,”Tutup Nizar Fachry Adam.
Tinggalkan Balasan