“Kita Flashback, dampak kerusakan hutan sudah tidak terkontrol lagi. Sebab, jalan angkutan atau hauling oleh PT MSSP ini, melintasi sumber air bersih milik warga Desa Boedingi, Boenaga, dan Waturambaha Kecamatan Lasolo kepulauan, hingga adanya pencemaran air bercambur lumpur hasil kerukan ore nikel,” Ucap Iqbal, Jumat (20/08/2022).

Proses penambangan tanpa IPPKH bisa mengakibatkan beralih fungsinya kawasan hutan tanpa terkontrol dan mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat fatal, dikarenakan tidak ada pemantauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala, atau tidak adanya pemantau sebelumnya dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan sebelum proses penambangan berlangsung.

“Hal itu sengaja dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa bagi rakyat dan negara. Terkhusus dampak masyarakat lingkar tambang ke tiga desa itu,” Jelas Iqbal.