Iqbal menambahkan, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MSSP yang sengaja membuat jalan hauling, melintasi sungai yang selama ini menjadi sumber mata air satu-satunya di daerah tersebut adalah merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Kelakuan PT MSSP Ini harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Bukan saja soal pencemaran tapi juga soal dugaan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH,” Tegas Ikbal

Dari Perbuatan tersebut, Forkam-HLSultra bakal melaporkan PT MSSP ke berbagai pihak, agar mendapat perhatian dan penanganan. Pihak perusahaan terkesan kebal hukum, apalagi sikap direktur perusahaan tersebut berusaha menutupi fakta sebenarnya di lapangan.

“Aturan serta tahapannya sangat jelas dengan rujukan normatif, jika hal itu tidak terpenuhi maka Perusahaan tersebut harus berurusan dengan penegak hukum. Forkam HL Sultra sudah menyiapkan semua dokumentasi pelaporan ke KLHK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Hukum PT MSSP,” Terangnya. (SN. T)