suarakarsa.com – PT ST Nikel Resources kedapatan melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Menanggapi hal tersebut, pihak Nikel mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara paksa aktivitas penambangan ilegal tersebut, Minggu (5/10/2025).
Menurut kuasa manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, tindakan ini merupakan respons atas ketidakpatuhan PT ST Nikel yang terus melakukan pengambilan dan pengolahan ore nikel di area konsesi resmi PT MBS, meski telah beberapa kali diberikan peringatan.
“Kami sudah berulang kali meminta mereka menghentikan kegiatan penambangan, termasuk mengirimkan somasi resmi. Namun tidak diindahkan, sehingga kami ambil langkah tegas hari ini,” ujar Yudha kepada media, Minggu (5/10/2025).
Yudha menjelaskan bahwa wilayah yang saat ini digarap oleh PT ST Nikel Resources, termasuk seluruh jalur distribusi ore yang digunakan, merupakan bagian sah dari IUP Operasi Produksi milik PT MBS.
“Dasar hukumnya sangat jelas: Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 tentang perubahan titik koordinat dan batas wilayah IUP OP PT MBS, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016. Dengan dua dasar hukum itu, PT MBS berhak sepenuhnya mengelola wilayah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, PT MBS menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menghentikan aktivitas ilegal tersebut di lapangan, tetapi juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan PT ST Nikel Resources ke aparat penegak hukum (APH).
“Kemarin kami sudah kirimkan somasi resmi. Selanjutnya, kami akan melaporkan aktivitas ilegal ini ke pihak berwajib karena telah melanggar ketentuan pidana pertambangan,” tandas Yudha.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT ST Nikel Resources terkait tuduhan tersebut.
Tinggalkan Balasan