KONAWE SELATAN – Manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tuduhan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pengrusakan hutan mangrove.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN melalui Humas, Kasman kepada awak media usai melaksanakan pengecekan langsung lokasi bersama dengan pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Kasman, laporan dugaan penambangan di luar WIUP dan pengrusakan hutan mangrove oleh LPMT Sultra tidak benar, dan terkesan mengada-ada.

Sebab, kata dia, wilayah yang di maksud masih merupakan wilayah IUP PT WIN, begitupun soal pengrusakan hutan mangrove itu juga tidak benar, karena lokasi tersebut adalah empang warga yang ada jauh sebelum PT WIN beroperasi.