“Jadi kenapa ada aktivitas disitu, karena warga pemilik lahan atau empang meminta pihak PT WIN untuk dibuatkan pematang yang lebih tinggi, dan itu diketahui juga oleh Kepala Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan,” katanya.
Olehnya itu, Kasman kembali menegaskan, bahwa PT WIN tidak melakukan penambangan di luar WIUP. Begitupun tuduhan pengrusakan hutan mangrove tidak benar. “Jelas yaa, teman-teman media juga kan menyaksikan langsung saat di lokasi tadi,” tutupnya.
Ditempat yang sama, salah satu pemilik empang, Sudirman Kadir Daeng Pagala menjelaskan, bahwa empang-empang tersebut sudah ada sekitar tahun 1999. Dan jarak empang dengan hutan mangrove masih sekitar 100 meter lagi.
“Jadi kami pemilik empang minta kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN untuk dibuatkan pematang agar lebih tinggi dan luas, supaya ketika musim air laut pasang pematang empang kami tidak jebol,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan