Ia menambahkan, bahwa sangat keliru kalau dikatakan ini hutan mangrove karena ini empang sudah ada sekitar 20 tahun lebih.
Sedangkan kuasa hukum pelapor, Muharno SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika laporan kliennya ada dua. Pertama dugaan penambangan di luar WIUP, terus yang kedua terkait masalah pengrusakan hutan mangrove.
“Intinya itu laporannya,” ujarnya.
Terkait titik koordinat batas WIUP PT WIN yang dilaporkan kliennya, Ia mengaku belum mengetahui pasti titiknya.
“Saya belum melihat titik koordinatnya. Karena titik koordinat yang mengetahui klien saya (Pak Nurlan atau pelapor red). Karena titik koordinat ada sama pak Nurlan sendiri beliau yang pegang dan mengetahuinya,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung STK SIK mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Tinggalkan Balasan