Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengambil putusan penting terkait sistem Pemilihan Umum ataua pemilu yang akan diadakan pada tahun 2024.

Hasil putusan MK menolak gugatan terhadap sistem Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sidang MK yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023), telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penolakan ini didasarkan pada pandangan hakim konstitusi yang menyimpulkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keputusan MK terkait sistem Pemilu 2023 menyatakan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif).

Hal ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.