Gugatan terhadap sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 telah diajukan oleh enam individu pada tanggal 14 November 2022.

Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem Pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.

Proses persidangan telah berlangsung secara maraton dengan total 16 kali sidang.

Di luar sidang, delapan fraksi DPR menolak usulan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.

Sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan sistem di mana pemilih dapat memilih partai politik atau calon legislatif secara langsung.

Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif yang mereka inginkan untuk menduduki kursi di parlemen.

Singkatnya, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Secara umum, terdapat tiga jenis sistem Pemilu yang diterapkan di berbagai negara, yaitu sistem Pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem Pemilu proporsional, dan sistem Pemilu campuran yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem pluralitas dan proporsional.