Lanjut Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.
Pihaknya mengajukan revisi dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.
“Berdasakan Kepmendagri kami temukan ada nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe – red) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara, sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinand.
Tinggalkan Balasan