Agus Salim Misman, dalam orasinya juga membeberkan, pihaknya akan menyurat secara resmi serta mendesak ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk kemudian dilakukan perekrutan ulang dan membatalkan rekrutmen awal karena sangat mencederai syarat utama sesuai rujukan undang-undang badan pengawas pemilu.
“Yakin dan percaya, terkait masalah ini, kami dari konsorsium NGO dan aktivis konawe akan menyurat ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk meminta proses perekrutan panwascam ini dibatalkan dan dilakukan proses perekrutan secara ulang,” bebernya.
Berdasarkan hal itu, muncul mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Konawe dari teman-teman Konsorsium NGO dan Aktivis Konawe.
Saat melakukan aksi, massa dari konsorsium aktifis dan NGO Konawe sempat akan menyegel kantor Bawaslu Konawe tetapi dihalau oleh pihak Kepolisian Resor Konawe.
Tinggalkan Balasan