Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Respon Putusan MK, Megawati Cium Aroma Kecurangan Pemilu 2024

JAKARTA – Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu 2024. Dia pun mengingatkan agar kecurangan jangan sampai terjadi lagi.

Pernyataan tersebut Megawati sampaikan dalam pernyataan sikapnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai banyak pihak syarat dengan nepotisme.

“Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi,” kata Megawati sebagaimana disiarkan di YouTube PDI-P, Minggu 12/11/2023).

Megawati mengatakan, yang terjadi di MK menyangkut putusan perkara tersebut menyadarkan semua pihak mengenai adanya manipulasi hukum.

Megawati menyebut, persoalan itu timbul dari praktek kekuasaan yang telah mengabaikan politik yang berdasar pada nurani dan kebenaran hakiki.

Baca Juga  Tampung Limbah OB Dipingir Rumah Warga, Ketua PPWI Konawe Kecam Tindakan Pekerja PT. SACNA

Lebih lanjut, Megawati meminta semua pihak terus mengawal Pemilu 2024 dengan nurani sepenuh hati.

“Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah,” tutur Megawati.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melengggang menjadi bakal calon wakil presiden.

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.

Baca Juga  Megawati Akan Merasa Terhina Jika Diusung Capres

Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.(SW)