JAKARTA – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana korupsi. RKUHP menyebut koruptor paling singkat dipenjara 2 tahun. Padahal sebelumnya koruptor paling minim dipenjara 4 tahun.
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan demikian koruptor dimanjakan dengan penurunan masa penahanan.
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Sementara dalam RKUHP yang baru koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan