Dalam Laporan tersebut, tegas Nizar terdapat total kerugian Negara sebesar Rp34.500.000.000, Milyar. “Bahkan bisa lebih, di karenakan Bea keluar export Minerba (LME) belum di masukan dalam laporan.”Ujarnya

Olehnya LAKI Sultra memberikan atensi kasus tersebut berharap ada tindakan serius pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menyelamatkan uang negara. “karna sudah masuk dalam Fokus kasus TPPU kementerian Menkopolhukam di tahun ini, yang akan di tanggani kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara.” Tutup Nizar