JAKARTA – Rumah Guruh Soekarnoputra rupanya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang. Itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam.

Perkara ini baru terendus awak media sekarang. Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).