Lebih lanjut, RD menjelaskan bahwa penanganan banjir di Desa Waworaha merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

“Pemerintah daerah sebenarnya tidak pernah menutup mata dengan hal ini. Kita susah sering menyampaikan kepada pihak BWS agar segera mengambil tindakan terkait penanganan bencana banjir di Desa Waworaha dan Watarema ini,” katanya.

“Dan oleh BWS itu sebenarnya sudah lama direncanakan, mungkin masih menunggu ketersediaan anggaran untuk peninggian tanggul yang selama ini menjadi penyebab banjir di dua desa yakni Waworaha dan Watarema,” sambungnya.

Terkait masalah kerusakan jalan sepanjang kurang lebih delapan kilometer tersebut, RD mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe, pihak pemerintah dan DPRD selalu memperhatikan semua jalan – jalan rusak, meskipun belum semua nya dapat ditangani.