Haris menjelaskan jika tugas dan fungsi BSIP tersebut sudah sesuai dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2022 yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
Haris juga menambahkan bahwa ruang lingkup standardisasi ada tiga, yang Pertama adalah instrumen pertanian instrumen fisik terdiri dari lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.
Selanjutnya yang Kedua adalah instrumen biologi terdiri dari varietas atau galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme serta DNA/RNA tanaman dan ternak.
Yang terakhir Ketiga adalah instrumen sistem terdiri dari usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pasca panen pertanian, bioteknologi pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak serta perizinan pertanian, jelas Haris.
5 Komentar