KONAWE – Seorang pemuda bernama Hamdil (24) yang berasal dari Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe usai mengunggah foto teman-temannya di media sosial sebagai pelaku penculikan anak.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram dan Facebook pada tanggal 22 Januari 2022, Hamdil menuliskan “Waspada Penculikan Anak DPO Wilayah Prov Sultra Memakai Mobil Avanza Silper,” tulisnya.
Akibat postingan tersebut, teman-temannya yang berjumlah 5 orang merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut kepihak berwajib.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi S.I.K, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku motif membuat postingan penculikan anak adalah semata-mata hanya untuk bergurau.
“Yang bersangkutan mengaku bersalah dan meminta maaf atas apa yang dilakukannya, kemudian yang bersangkutan membuat Video terstimoni permintan maaf dan tidak akan mengulangi hal yang serupa,” jelas Kapolres.
Tinggalkan Balasan