“Capai strategis yang sudah kita laksanakan untuk percepatan kegiatan SPTL ini kantor pertanahan kabupaten Konawe telah melaksanakan dan sudah mendeklarasikan desa desa binaan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sampara, Kecamatan wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Konawe meminta pemerintah daerah untuk membantu dalam hal pengurangan ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.
“Mungkin itu salah satu yang diinginkan oleh masyarakat, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi, “katanya.
Ia juga berharap agar program PTSL ini harus terus didorong. Karena PTSL memiliki pemanfaatan yang beragam bagi seluruh element masyarakat, bagi masyarakat sertifikat atas tanah adalah bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Tinggalkan Balasan