“Dan selain itu, kami menyerahkan sertifikat wakaf sebanyak 2 bidang dan sertifikat aset PLN sebanyak 4 bidang,” lanjutnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa persertifikatan tanah adalah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.

Lebih lanjut, untuk Kabupaten Konawe seperti mendapatkan tiga ribu PTSL dan seribu redistribusi tanah.

“Dan ini sebagian dibiayai oleh APBN, dan sebagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini,” kata Harmin Ramba.

“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertifikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah. Untuk tahun 2024, kita Konawe ini lagi menjajaki, apakah kita bisa membiayai sertifikasi, apalagi tadi meminta 4 ribu Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya sekira 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp. 1,4 Miliar. Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai. Sebenarnya persoalan Rp. 1,4 Miliar, Pemerintah Daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,” terangnya.