Lebih lanjut, Pj Bupati Konawe mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pensertifikatan ini, tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah, ” sambungnya.
Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah, agar segera mensertifikatkan tanahnya.
“Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis, dalam arti dibiayai oleh Pemerintah, yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya, dan sebagainya. Demikian juga teman-teman terkait, melalui kesempatan ini, untuk lebih proaktif menginstruksikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa untuk segera melaksanakan sertifikasi tanah, karena target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung,” pungkasnya.(**)
Tinggalkan Balasan