Seorang Oknum Honorer Nakes di Konawe Diduga Manipulasi Data Agar Lolos PPPK

KONAWE – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024, Senin, 1/1/2024.

Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya muncul dugaan tenaga Honorer Siluman lolos PPPK, dan tenaga honorer pahlawan itu yang dari dulu bahkan puluhan tahun sudah mengabdi dan bekerja kini menjadi korban oleh munculnya tenaga Honorer siluman yang tiba-tiba masuk mengambil hak tenaga honorer yang lama mengabdi karena adanya kedekatan dengan salah satu elite Pejabat penentu kebijakan.

Seperti halnya yang terjadi Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dimana seorang pegawai honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bernama ERLIANTI, S.Farm sudah 9 Tahun di UPTD Puskesmas Uepai yang keberatan karna tidak ada namanya pada pengangkatan Khusus Pegawai tenaga Honorer PPPK 2023 tetapi aneh dan mengherankan tiba-tiba ada yang muncul dan lolos PPPK 2023 melalui pengangkatan khusus tenaga honorer UPTD Puskesmas Uepai yang diduga tenaga Honorer Siluman karna tidak perna sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer pada Puskesmas Uepai.

”Saya sangat kecewa karena di Puskesmas Uepai saya mulai menjadi pegawai tenaga honorer sejak tahun 2014 sampai sekarang berarti sudah 9 Tahun lamanya dan saya ikut mengurus dan mendaftar pengangkatan khusus PPPK tetapi bukan saya yang lulus, dan yang mengherankan justru ada yang lolos atas nama Deby Novriciyae Laban S.Kep pada hal dia tidak pernah jafi honorer di puskesmas Uepai,” jelas Erlianti.

Erlianti juga mengatakan, Deby Novriciyae Laban masuk sebagai honorer di Puskesmas Uepai pada bulan Juli 2023, dalam ketentuan ini seharusnya Deby mendaftar jalur formasi umum namun anehnya justru mendaftar pada formasi khusus dan lulus.

Baca Juga  Sungguh Tega! Seorang Pria Paru Baya di Konawe Tega Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

“Setelah saya mengetahui hasil pengumuman lulus beberapa hari lalu saya hubungi dan pertanyakan ke Alfed Ronal Laban, Kepala Puskesmas mempertanyakan legalitasnya Deby Novriciyae Laban terkait pengangkatan honorer PPPK di Puskesmas UEPAI. Padahal tidak pernah menjadi pegawai tenaga honorer sebelumnya di Puskesmas Uepai, tetapi jawabnya dia tidak tahu. Sementara, salah satu persyaratan pendaftaran harus ada rekomendasi dimana asal tempat tenaga honorer mengabdi, lalu saya di suruh pertanyakan ke BKPSDM Kabupaten Konawe. Sehingga saya kesana dan ketemu pihak BKPSDM dan saya di suruh buat surat Permohonan Keberatan,” urainya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Uepai Alfed Ronal Laban saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jum’at (29/12/2023) mengakui bahwa dirinya memberikan rekomendasi kepada seluruh honorer di Puskesmas Uepai untuk keperluan pendaftaran PPPK.

“Saya buatkan semua rekomendasi, baik honorer lama maupun honorer baru,” ujar Alfred.

Terkait SK yang digunakan oleh Deby, Kepala Puskesmas Uepai mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan SK atau membuat SK.

“Saya tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan honorer untuk Deby, mungkin bisa di konfirmasi ke panitia seleksi atau dinas kesehatan Kabupaten Konawe,” tutupnya.

Begini isi Surat Permohonan Keberatan Erlianti yang di tujukan kepada Bupati Konawe,

 

Kepada Yth

Pj. Bupati Konawe

Cq. Kepala BKPSDM Kab. Konawe

Di

Tempat,-

 

SURAT PERMOHONAN KEBERATAN

 

Dengan Hormat.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ERLIANTI, S.Farm

Tempat dan Tanggal Lahir : Lambuya, 06 Desember 1988

Agama : Islam

Pekerjaan : Tenaga Administrasi UPTD Puskesmas Uepai (Honorer)

Alamat : Desa Wonua Hoa Kec. Lambuya Kab. Konawe.

Dengan ini mengajukan permohonan keberatan:

Karena diduga salah satu tenaga honorer di UPTD Puskesmas Uepai, Kecamatan Uepai,

Kabupaten Konawe, saudara Deby Novriciyae Laban S.Kep telah meng-upload data yang tidak benar, pada saat mendaftar sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023. Sesuai data yang dikumpulkan yang bersangkutan telah meng-upload data tidak benar diantaranya:

1. Bahwa yang bersangkutan tidak benar menjadi salah satu honorer di UPTD Puskesmas Uepai sesuai daftar hadir tenaga honorer, namun karena kedekatan dengan pimpinan sehingga mendapat rekomendasi nota tugas dari Kepala Puskesmas bahkan berlaku surut, terbukti sesuai surat yang di upload oleh yang bersangkutan. Beberapa pegawai di UPTD Puskesmas juga bersiap untuk menjadi saksi.

Baca Juga  Rusdianto Serap Aspirasi Warga Terdampak Banjir di Desa Waworaha Usai Memberikan Bantuan

2. Menurut operator Puskesmas Uepai Bahwa nama yang bersangkutan terdaftar dalam data SisDMK setelah bulan Juli tahun 2023, seharusnya terdaftar pada tanggal 3 Januari 2020 sampai tanggal 5 Oktober 2023 sesuai Surat Pengalaman Kerja.

3. Dari tahun 2021 sampai 2022 saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep tidak terdaftar sebagai honorer di Puskesmas Uepai ini dibuktikan dengan saksi-saksi pegawai dan honorer yg ada di Puskesmas Uepai.

4. Membuat Surat Keterangan (SK) tidak benar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Konawe pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak sesuai dengan nomor SK asli dan tanggal ditetapkannya SK tersebut. Bahkan dengan sengaja menambah isi poin kedua dengan ketentuan SK. Nomor 008/08.A/2021 tertanggal 04 Januari 2021 tidak berlaku lagi, dengan dalih ada SK susulan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe.

5. Dalam SK tahun 2021 dan 2022 saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep menurut pemahaman saya dalam penulisan identitas harus di tulis lengkap. Sedangkan SK saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep dimana penulisan tempat lahir itu tidak di cantumkan sehingga saya beranggapan bahwa SK tersebut illegal.

6. Membuat Surat Pengalaman Kerja yang tidak benar karena tidak sesuai dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Konawe.

7. Membuat Surat Keterangan Aktif Bekerja yang tidak benar karena tidak sesuai dengan nomor surat yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Konawe.

8. Bahwa dalam Surat Pengalaman Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas di UPTD Puskesmas Uepai selama 3 Tahun 9 Bulan, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023, tertanggal surat keluar 5 Oktober 2023, tidak sinkron dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang menyatakan bahwa telah bekerja selama 3 Tahun 7 bulan terhitung mulai tanggal 3 Januari 2020 sampai tanggal 29 September 2023, selisih dua bulan. Dalam surat ini juga terdapat kekeliruan karena dikeluarkan pada tanggal 27 September 2023, aktif bekerja sampai tanggal 29 September 2023.

Baca Juga  Pemda Konawe Gelar Rapat Percepatan Penurunan Stunting

9. Dalam Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang bersangkutan mengupload nomor SK sesuai nomor surat SK asli, namun setelah di kroscek SK yang dimiliki oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan nomor SK Asli. Sebagai perbandingan, SK Asli yang

dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Konawe.

a. Nomor : 008/08.A/2021

b. Nomor : 008/03./2022

Sedangkan SK yang dimana terdapat nama saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep.

a. Nomor : 008/47/2021

b. Nomor : 008/167.c/2022

Sesuai SK yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Konawe pada tahun 2021 dan 2022 tidak terdaftar nama saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep.

10. Menurut sumber informasi yang saya dapatkan untuk memenuhi syarat supaya yang bersangkutan saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep sampai masuk kategori Khusus yaitu merekayasa SK tahun 2021 dan 2022 dengan cara menempel atau menggantikan nama orang lain yang benar-benar tercatat sebagai tenaga honorer dilingkup Puskesmas Uepai.

11. Bahwa diduga tim verifikasi Dinas Kesehatan Kab.Konawe kurang selektif dalam memeriksa berkas yang di upload oleh setiap pendaftar, sehingga yang bersangkutan di loloskan secara administrasi.

12. Sesuai data yang dikumpulkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai tenaga honorer di UPTD Puskesmas Uepai, Kec.Uepai, Kab.Konawe dan seharusnya mendaftar PPPK Konawe pada Formasi Umum bukan Formasi Khusus.

13. Demi menjaga nama baik daerah dan transparansi publik serta menjaga tidak terjadinya pemalsuan data yang tidak benar pada saat pendaftaran PPPK daerah, meminta Regional IV BKN Makassar dan PANSELNAS melalui BKPSDM Kab.Konawe untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan dengan alasan tertentu, dan meloloskan honorer PPPK UPTD Puskesmas Uepai sesuai kuota formasi khusus sebanyak dua orang yang sudah menjadi tenaga honorer selama bertahun tahun.

Demikian surat permohonan keberatan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Besar harapan saya agar permohonan dapat dipertimbangkan.

Atas perhatian dan perkenaan Bapak, saya ucapkan terima kasih

 

Wonua Hoa, 01 Desember 2023

Yang membuat permohonan,

 

ERLIANTI, S.Farm.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *