“Ketua umum kami menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa Pemerintah terutama Menteri PAN-RB Bapak Azwar Anas tolong jangan lukai hati kami, kami selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangan sebagai Polisi Pamong Praja, pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama-sama Mendagri tidak sulit memberikan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ditegaskan kembali oleh Ketua DPD FK-BPPPN Koltim.

Dikatakannya, menindak lanjuti instruksi Ketua umum DPP FK-BPPPN agar seluruh anggotanya melaksanakan kegiatan menanam Pohon tanggal 19 November 2023 tahun ini, untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia setiap tanggal 28 November, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, dan setelah hari ini kemungkinan besar banyak anggota yang secara bertahap akan melaksanakan kegiatan sama sampai dengan tanggal 28 November 2023 nanti.