Diketahui, sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017, tugas Bawaslu Kabupaten, yakni ;
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan