“Pernyataan Ketua Bawaslu itu salah kaprah menurut saya. Dari pasal 101 UU No. 7 tahun 2017 di atas jelas bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan himbauan urusan mutasi kepegawaian kepada Pj Bupati,” kata Aljumatul.

“Namun jika yang memberikan imbauan itu adalah Kemendagri wajar,” imbuhnya.

Menurutnya, proses penggantian pejabat merupakan ranah yang telah diatur oleh aturan yang berlaku dan bukan merupakan kewenangan Bawaslu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada Bawaslu Konawe supaya tetap fokus pada tugas pokoknya dalam mengawasi proses pemilihan umum. Dan tidak mencampuri urusan internal pemerintah daerah, termasuk soal pengangkatan ataupun pergantian pejabat,” pungkasnya.(**)