suarakarsa.com – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah yang sebelumnya masuk dalam lima paket insentif ekonomi nasional untuk periode Juni–Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan keputusan ini usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, lambatnya proses penganggaran mendorong pemerintah untuk mencoret program diskon listrik dari daftar insentif. “Diskon listrik ternyata tidak bisa kami jalankan tepat waktu karena proses anggarannya terlalu lambat. Maka, kami memutuskan untuk membatalkannya,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menargetkan 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program ini. “Data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan terverifikasi, jadi BSU lebih siap secara administratif dan teknis,” tambah Sri Mulyani.
BSU senilai Rp 300 ribu per bulan akan disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Pemerintah mengutamakan kecepatan dan akurasi penyaluran agar dampak stimulus dapat langsung dirasakan oleh kelompok sasaran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan program diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya maksimal 1300 VA. Program tersebut semula direncanakan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Namun, pemerintah menilai keterbatasan waktu penganggaran dan kesiapan eksekusi menghambat implementasi kebijakan ini.
Meskipun pemerintah membatalkan insentif listrik, empat program insentif lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Pemerintah memberikan diskon transportasi berupa potongan tarif kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan kapal laut (50%) selama libur sekolah dengan anggaran Rp 0,94 triliun. Diskon tol sebesar 20% untuk 110 juta kendaraan didanai melalui sumber non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial berupa tambahan Rp 200 ribu per bulan bagi penerima Kartu Sembako dan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun. Terakhir, pemerintah memberlakukan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sektor padat karya selama Agustus 2025–Januari 2026, dengan dana Rp 0,2 triliun.
Seluruh program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional senilai Rp 24,44 triliun yang pemerintah luncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
1 Komentar