Dalam menghadapi situasi krisis tersebut, ia bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjaga ekonomi Indonesia agar tidak terpuruk. Kekhawatiran besar muncul jika ekonomi tidak berjalan selama lebih dari dua tahun. “Kalau dua tahun ekonomi mati ini, tiarap semua,” tambahnya.
Pengalaman Kementerian Keuangan dalam menghadapi krisis keuangan global pada 2008-2009 menjadi bekal penting dalam mengelola dampak pandemi. Menurut Sri Mulyani, tanpa aktivitas ekonomi, negara tidak bisa mengumpulkan pendapatan, sementara pemerintah harus terus menanggung biaya kesehatan dan bantuan sosial. “Kondisi itu rentan membuat APBN jebol dan defisit lebih dari 3 persen PDB,” ujarnya. Untuk itu, Kementerian Keuangan berinisiatif membuat Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memberikan kerangka hukum untuk kebijakan keuangan negara dalam menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas ekonomi.
1 Komentar