Pemberian subsidi motor listrik, baik baru maupun konversi, dibatasi, yaitu satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat menerima subsidi untuk satu unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat calon konsumen datang ke diler untuk membeli kendaraan listrik dengan memanfaatkan insentif, NIK mereka akan diperiksa melalui KTP.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.

Untuk lebih jelasnya inilah cara atau langkah-langkah mendapatkan subsidi potongan harga sebesar Rp7.000.000, yaitu:

  1. Pembeli terlebih dahulu harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan motor listrik subsidi tersebut.
  2. Lalu, dealer akan memeriksa NIK dari KTP pembeli.¨
  3. Setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, nantinya pembeli yang berhak mendapat bantuan subsidi ini akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7.000.000.
  4. Kemudian, dealer tersebut akan mengajukan sebuah klaim insentif ke Bank Himbara.
  5. Selanjutnya, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan.
  6. Jika semua kelengkapan dan prosedur sudah selesai, maka Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.