Adapun modus operandi yang dilakukan berupa :
1. Adanya ketidaksinkronan antara data awal pengajuan Shipping instruction (SI) tongkang kepada surveyor independen sebagai dasar dimulainya kegiatan pemuatan. Surveyor telah mengetahui dokumen apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan sudah mengetahui tujuan awal titik muat hingga titik serah penggunaan dokumen IUP awal namun dalam perjalanan akhir menggunakan dokumen terbang. Dimana banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan yakni banyak yang dikeluarkan surveyor independen mineral tidak sesuai SOP berupa Draft inisial hingga Draft final sebagai dasar Shipper melakukan pembayaran PNBP.
2. Surveyor independen yang dimaksud diduga turut serta mengaburkan serta adanya upaya pembiaran terhadap asal usul barang sebelum terbitnya LHV, pemilik dokumen mengajukan Surat permohonan penerbitan LHV kepada surveyor yang ditunjuk tetapi bukannya menolak tapi membuka ruang komunikasi bahkan mempermudah barang-barang yang sifatnya telah terindikasi ilegal merujuk pemakaian dokumen awal dan akhir tidak sesuai rencana bongkar muat.
Tinggalkan Balasan