Ingin Membuat SKCK? Inilah Persyaratan dan Cara Mudah Membuat SKCK Terbaru 2023

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 (Foto:Canva)

Syarat dan cara mudah membuat SKCK terbaru 2023. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang berisi catatan kejahatan seseorang. Surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sangat penting karena sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diduga Tak Mampu Layani Kebutuhan, Warga Keluhkan Kelangkaan BBM di SPBU Kolaka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh kepolisian.

Dikutip dari lama https://skck.polri.go.id/, inilah syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023.

Syarat Membuat SKCK

Persyaratan ini bervariasi tergantung pada lokasi pengajuan, apakah di Polda, Polres, atau Polsek. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi KTP.
  • Paspor (jika ada).
  • Akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah dan foto tidak menggunakan aksesoris wajah.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga  Karen Bantah Korupsi, Mengaku Kebijakannya Untungkan Negara Rp1,6 T

Cara Membuat SKCK

Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring. Untuk membuat SKCK secara daring, seseorang harus memastikan telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri.

Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi tersebut, pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas.

Kemudian, lanjutkan dengan pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon. Lalu, isilah data alamat secara lengkap sesuai KTP, pilih metode pembayaran.

Selanjutnya, bisa klik “Lanjut”, isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, klik “Lanjut”. Lalu, isilah data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik, dan unggah dokumen lainnya.

Baca Juga  Ketua KONI Konawe Rusdianto Sebut Konawe Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2026

Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan BRIVA atau secara tunai di loket.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara luring atau offline, seseorang harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan memberikan sidik jari. Terakhir, pemohon akan diminta untuk mengambil SKCK pada hari yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Dalam proses pengajuan SKCK, sebaiknya pemohon memperhatikan setiap persyaratan yang dibutuhkan dan memenuhinya dengan baik agar pengajuan dapat diproses dengan lancar dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *