Dikutip dari lama https://skck.polri.go.id/, inilah syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023.

Syarat Membuat SKCK

Persyaratan ini bervariasi tergantung pada lokasi pengajuan, apakah di Polda, Polres, atau Polsek. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi KTP.
  • Paspor (jika ada).
  • Akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah dan foto tidak menggunakan aksesoris wajah.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK

Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring. Untuk membuat SKCK secara daring, seseorang harus memastikan telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri.