Dikutip dari lama https://skck.polri.go.id/, inilah syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023.
Syarat Membuat SKCK
Persyaratan ini bervariasi tergantung pada lokasi pengajuan, apakah di Polda, Polres, atau Polsek. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP.
- Paspor (jika ada).
- Akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Foto berpakaian sopan dan berkerah dan foto tidak menggunakan aksesoris wajah.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK
Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring. Untuk membuat SKCK secara daring, seseorang harus memastikan telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri.
Halaman
Tinggalkan Balasan